Rapat lebih lanjut mengenai pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU) terkait pemanfaatan nomor
Keterangan Gambar : Rapat lebih lanjut mengenai pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU) terkait pemanfaatan nomor induk Kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam lingkup tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tanah Laut.

Rapat lebih lanjut mengenai pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU) terkait pemanfaatan nomor

Pertemuan mengenai pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU)  yang di laksanakan di kantor DUKAPIL, membahas terkait pemanfaatan nomor induk Kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam lingkup tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tanah Laut yang meliputi beberapa hal penting :

  • Rencana penggunaan data NIK dan e-KTP untuk kepentingan administrasi Pemuda, yang meliputi pembuatan kartu identitas, pendaftaran pelatihan, dan program-program lain yang berkaitan dengan Pemuda.
  • Upaya pengamanan dan perlindungan data kependudukan yang ditangani oleh SKPD terkait. Hal ini merupakan prioritas utama untuk memastikan bahwa data kependudukan tidak disalahgunakan atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Strategi peningkatan pelayanan publik dengan memanfaatkan data kependudukan yang akurat dan terintegrasi. Dalam hal ini, SKPD di Kabupaten Tanah Laut akan memanfaatkan data kependudukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti pendaftaran kependudukan, kesehatan, dan pendidikan.
  • Penyusunan mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan MOU untuk memastikan kepatuhan dan kinerja yang optimal dari SKPD terkait. Mekanisme pengawasan dan evaluasi ini akan membantu memastikan bahwa MOU dilaksanakan dengan baik dan memenuhi tujuan yang telah ditetapkan.

Diharapkan pertemuan ini dapat menciptakan kerja sama yang baik antara SKPD Kabupaten Tanah Laut dan instansi terkait lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan secara efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Tanah Laut.

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya

Link Terkait